Pengertian Asuransi

Diposting oleh civillaw77

... Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan. Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.
Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
sumber : Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA.
Tipe Dasar Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa diklasifikasikan menurut lini dan plan. Line of insurance (lini asuransi) mengacu pada salah satu dari tiga pendekatan yang berbeda terhadap penyediaan perlindungan asuransi yaitu; asuransi perorangan biasa (ordinary), asuransi rakyat (industrial) dan asuransi kumpulan (group insurance). Plan asuransi menunjukkan jenis/macam polis asuransi yaitu; asuransi berjangka (term insurance), asuransi seumur hidup (whole life insurance) dan dwiguna (endowment).
Asuransi ordinary diperuntukkan bagi setiap orang dnegan jumlah maksimal premi relatif tidak terbatas dan uang pertanggungan paling rendah ditentukan oleh perusahaan. Preminya dapat dibayar secara sekaligus (lump sum) atau tahunan, setengah tahunan, triwulanan atau bulanan.
Asuransi rakyat diperuntukkan bagi setiap orang namun dengan jumlah maksimal yang lebih kecil. Asuransi kumpulan memberi perlindungan kepada sekelompok orang yang tertuang dalam satu polis. Keberadaan kelompok itu sendiri haruslah untuk tujuan tertentu, bukan untuk mendapatkan proteksi asuransi. Biasanya kelompok terdiri dari karyawan suatu perusahaan.
Asuransi berjangka (term) adalah asuransi yang memberi perlindungan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan asuransi whole life memberikan perlindungan tetap kepada tertanggung selama hidupnya. Tidak seperti asuransi berjangka, pada asuransi whole life tidak ada batas akhir perlindungan. Asuransi endowment sama dengan asuransi berjangka, yaitu hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Tetapi asuransi endowment menyediakan benefit yang jumlahnya sama dengan uang pertanggungan apakah tertanggung hidup sampai habis kontrak atau tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu kontrak.

Istilah-istilah asuransi bisa membingungkan bagi Anda yang tidak terbiasa dengan asuransi atau yang belum pernah membeli polis asuransi sebelumnya. Di sini, kami telah mengumpulkan suatu daftar istilah-istilah asuransi yang umum digunakan untuk membantu Anda agar dapat lebih memahami polis-polis serta keuntungan-keuntungan yang kami tawarkan.
Actuarial (aktuaria)
Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Annuity (anuitas)
Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.
Assignment (pengalihan hak)
Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.
Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan)
Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.
Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
Endowment Plan (program pemberian bantuan)
Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.
Grace Period (masa tenggang)
Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.
Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
Paid-up Value (nilai pembayaran di muka)
Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
Participating Policy (polis yang mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
Policy Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
Premium (premi)
Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.
Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
Reinstatement (pemberlakuan kembali)
Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.
Rider (manfaat tambahan)
Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
Sum Assured (jumlah yang tertanggung)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
Term Plan (program berjangka terbatas)
Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..
Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.


lintasberita

{ 0 komentar... read them below or add one }

DoFollow Blog Auto ApproveComment here